Selasa, 02 Desember 2014

DPD Ancam Ajak Pemerintah Tak Hadiri Sidang dengan DPR


"Kalau nantinya kewenangan DPD ini tidak diakomodir, kami akan ke pemerintah mengajak agar sekalian tak usah ikut membahas dengan DPR," kata Pasek di Jakarta, Rabu (3/12).


Jakarta, Aktual.co — DPD terus berupaya memperjuangkan haknya terkait kewenangan bidang legislasi melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Anggota DPD Gede Pasek Suardika mengatakan, kewemangan DPD ini sudah diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga DPR harus melaksanakannya. Artinya, DPD harus diposisikan sejajar dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembuatan sebuah UU.

"Kalau nantinya kewenangan DPD ini tidak diakomodir, kami akan ke pemerintah mengajak agar sekalian tak usah ikut membahas dengan DPR," kata Pasek di Jakarta, Rabu (3/12).

Namun bekas anggota komisi X DPR RI itu yakin DPR akan bersikap akomodatif karena kewenangan DPD ini memang sudah ada dalam keputusan MK. Apalagi, DPD juga tak akan merugikan DPR maupun pemerintah dan posisi DPD netral terkait adanya Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

"Jadi ini semacam uji sahih penyelenggaraan negara. Ini urusan buat UU yang sipatnya serius bukan buat tatib dan remeh temeh. Agar UU lebih bagus dan berkualitas," kata dia.

Dalam sidang paripurna DPR, Selasa (2/12), kewenangan DPD sebenarnya sudah mulai diakomodir. Lembaga yang diisi wakil-wakil dari provinsi di seluruh Indonesia ini berhak mengajukan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang dan berhak ikut membahas, khususnya UU yang terkait dengan daerah.

sumber : http://www.aktual.co/politik/dpd-ancam-ajak-pemerintah-tak-hadiri-sidang-dengan-dpr